SekolahKu
Sekolahku Sayang, Guruku Malang

Sidoarjo, KilasKampus.com – Kisah guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Muhammad Samhudi yang didakwa menganiaya muridnya mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (4/8), yakni tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp.250 ribu. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 1 bulan. Hakim juga memerintahkan pidana itu tidak usah dijalankan, kecuali terpidana sebelum waktu (masa) percobaan selama enam bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tidak pidana. Putusan tersebut setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Andrianis yang menuntut enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp.500 ribu.

Dalam pembacaan amar keputusannya, Ketua Majelis Hakim, Rini Sesulih menyatakan, Samhudi telah melakukan tindak pidana, yakni menganiaya korban hingga mengakibatkan luka memar di lengan sebelah kanan. Luka memar hasil cubitan Samhudi terhadap SS diperkuat hasil visum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Balongbendo dua hari setelah kejadian. Dengan demikian, Samhudi dianggap telah melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perilaku Samhudi dinilai bertentangan dengan Pasal 9 Ayat 1a UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal itu mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan disatuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, semua peserta didik, dan pihak lain.

Menjelang sidang, pagi hari puluhan guru yang berasal dari sejumlah sekolah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah memenuhi halaman PN Sidoarjo untuk mendengarkan putusan pengadilan terhadap Samhudi, guru yang malang. Seharusnya para guru itu mengajar di sekolah, tetapi solidaritas para pendidik yang berpakaian batik telah memenuhi ruang pengadilan. Dengan tekun mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim. Simpatisan terus mengalir dari mana-mana, media online memberitakan dari berbagai sudut pandang yang umumnya menyayangkan kejadian ini sampai bergulir ke meja hijau, walaupun masih ada jalan lain yang lebih bijak. (bd/Antara Jatim.com, Kompas.com, Surya online)

About the author

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CONTACT US

[email protected]

Jln. Perumahan Kayu Manis Residence No.D8. Kelurahan Kayu Manis. Kota Bogor 16169