Berita
Perguruan Tinggi Bermasalah Saatnya Diakhiri, Pemerintah Segera Atasi

Jakarta, KilasKampus.com – Saatnya Perguruan Tinggi (PT) bermasalah diakhiri, karena kalau dibiarkan terus menerus yang rugi adalah institusi dan yang korban adalah mahasiswa. Hal ini mengacu pada UU No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, hanya program studi yang terakreditasi yang sah mengeluarkan ijazah. Padahal, sampai saat ini masih banyak program studi yang belum terakreditasi karena masih dalam proses, atau belum diajukan, atau konflik berkepanjangan masa akreditasinya sudah kadaluarsa. Konflik yang terjadi di PTS, seperti yang dilansir oleh Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) bahwa saat ini terdapat 3.124 yayasan penyelenggara PTS dan 205 diantaranya sedang mengalami konflik. 

Menurut Ketua Umum ABPPTSI Pusat, Thomas Suyatno, ada sejumlah hal yang membuat 205 yayasan tersebut bermasalah, diantaranya karena konflik keuangan, fasilitas dan kewenangan. Terkait dengan pengelolaan keuangan sering terjadi keterlambatan dalam menyiapkan laporan keuangan, penggunaan sistem akuntasi yang tidak tepat dan pelaporan manual yang tidak berbasis teknologi informasi. Padahal, dalam UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan diperbaharui dengan UU No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, ada kewajiban yayasan untuk membuat ikhtisar laporan tahunan setelah diaudit oleh Akuntan Publik yang teregistrasi di Departemen Keuangan dan diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi yayasan yang memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain diatas lima ratus juta rupiah.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, saat ini ada 205 yayasan bermasalah, dan berharap konflik yayasan dengan PTS binaannya jangan ada lagi terjadi karena yang menjadi korban adalah mahasiswanya. Fenomena saling klaim di satu PTS ada 2-3 yayasan dengan 2-3 rektor banyak terjadi. Bahkan ada badan eksekutif mahasiswa yang kembar dibawah yayasan yang pecah. Dalam penyelesaian kasus ini keputusan pengadilan tidak selalu diterima semua pihak. Konflik PTS bervariasi, ada konflik antar-organ yayasan (pembina, pengurus, dan pengawas), konflik antar yayasan, konflik pimpinan PTS, atau konflik pimpinan PTS dengan senat PTS tersebut.

Diperkiranya ada sekitar 281 PTS yang berpotensi dinonaktifkan oleh Pemerintah bulan Juli 2016, seiring dengan istilah nonaktif menjadi pembinaan oleh Kemenristekdikti secara bertahap menjadi benar-benar nonaktif apabila tidak menunjukkan perbaikan dalam penyelesaian masalah dan data terakhir tinggal 24 PTS yang akan dinonaktifkan. Namun, kemungkinan jumlahnya akan bertambah menyusul sanksi baru yang diberikan Pemerintah terhadap PTS yang tidak serius menyelesaikan masalahnya. 

Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti, Patdono Suwignjo mengatakan, penutupan sejumlah PTS ada yang sempat dibina, ada juga konflik yang tidak kunjung selesai lalu berakibat tidak sehatnya tata kelola dan pelayanan pendidikan tinggi di PTS tersebut. 

“Kami tidak akan lagi membiarkan koflik di PTS berlarut-larut. Kami harap pihak-pihak yang berkonflik serta pemerintah daerah bisa mendukung apa yang menjadi keputusan Kemristekdikti. Jika ada keputusan hukum tentu kami hormati dan ikuti,” Kata Patdono kepada kompas yang dikutip KilasKampus.com.

Lebih lanjut Patdono mengatakan, konflik di PTS beragam. Ada terjadi antar yayasan dan pengelola PTS, hingga perpecahan yayasan. Konflik yang sudah mengganggu iklim akademis PTS dan merugikan mahasiswa harus segera diatasi.  

Dalam kaitan pelantikan Rektor Universitas Trisakti, Kemristekdikti mendukung apa yang diputuskan yayasan dalam rangka segera membenahi pelayanan di PTS tersebut kepada masyarakat. Menurut Ketua Yayasan Trisakti, Bimo Prakoso pengangkatan Rektor Universitas Trisakti yang baru, Edy Suandi Hamid adalah sah. Sebab, tidak ada ketentuan perundangan bagi PTS yang menyatakan bahwa rektor harus diangkat oleh senat. Hal ini menepis pemberitaan di banyak media online tentang pengangkatan Rektor Universitas Trisakti tidak sah karena tidak melalui mekanisme rapat senat. 

Universitas Trisakti merupakan salah satu PTS yang sudah mengalami konflik sejak 2000-an. Dukungan Kemristekdikti agar Yayasan Trisakti segera mengangkat rektor baru dan fokus pada penguatan tata kelola pendidikan tinggi, serta menyelesaikan konflik yang ada bertujuan supaya PTS tersebut dapat kembali menjadi salah satu PTS terbaik di Jakarta. (bd/KOMPAS.com/BeritaSatu.com/faktanews.co.id)

About the author

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − four =

CONTACT US

[email protected]

Jln. Perumahan Kayu Manis Residence No.D8. Kelurahan Kayu Manis. Kota Bogor 16169