Kampus
Cabut Mandat Anggota DPR Pengusul Revisi UU KPK

Malang, KilasKampus.com – Koalisi masyarakat sipil dan Perguruan Tinggi (PT) di Malang makin lantang. Mereka yang menamakan masyarakat Malang Raya melakukan deklarasi cabut mandat anggota DPR yang mengusung revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tidak saja menunda pembahasan revisi UU tersebut berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR. Namun, aktivis dan akademisi meminta revisi tidak perlu dilanjutkan. Mereka mengancam mencabut mandat yang mereka “berikan” kepada anggota DPR, terutama anggota DPR pengusul revisi UU KPK. Seruan itu disampaikan akademisi dan masyarakat sipil antikorupsi Malang Raya, Jawa Timur, di landasan helicopter Universitas Muhammadiyah, Malang, Rabu (2/3).

Selain itu mereka juga mendeklarasikan gerakan, “Cabut Mandat Anggota DPR RI Pengusul Revisi UU KPK”. Perwakilan koalisi, Nuruddin Hadi, menuturkan sejak KPK menangkap pelaku korupsi dari lingkaran kekuasaan mereka pada gerah, sejak itu pula lembaga anti rasuah dirundung malang seperti revisi UU KPK. Revisi UU, sepertinya menjadi agenda politisi di Senayan. “Oleh karena itu, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil dan Perguruan Tinggi melakukan deklarasi cabut mandat anggota DPR pengusung revisi UU KPK”, kata Nuruddin dalam rilis bersama, Rabu (2/3).

Salah seorang deklarator, Anwar Cengkeng mengatakan, apabila pembahasan revisi UU KPK dilakukan pasti mengarah pada pelemahan kinerja KPK. Anggota DPR dipilih rakyat, seharusnya mendahulukan kepentingan rakyat. Jika tetap dilangsungkan pembahasan RUU KPK, anggota DPR sudah tidak lagi mengemban mandat rakyat “Jika tetap dibahas, berarti mereka hanya mementingkan golongan dan partainya, bukan kepentingan rakyat dan bangsa”, tandasnya. Menurutnya, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi pengusul revis UU KPK, terdiri dari 15 anggota DPR dari PDIP, 11 anggota dari Nasdem, 9 anggota dari Golkar, 5 anggota dari PPP, 3 anggota dari Hanura, dan 2 anggota DPR dari PKB.

Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor I Universitas Widyagaama Malang menilai usulan revisi UU KPK salah satu target anggota DPR. Dia mensetir beberapa survey yang memperlihatkan angka korupsi dari anggota DPR dan Parpol termasuk tinggi. “Kami akan surati ketua Parpol, Presiden dan DPR agar menraik revisi UU KPK dan mencabutnya dari Prelegnas”, tandasnya. Beberapa waktu yang lalu, Forum Rektor Indonesia menyerukan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas DPR. “Kami mau dicabut dari Prolegnas, tidak dibahas lagi di 2016,” kata Wakil Ketua Umum Forum Rektor Indonesia, Edy Suandi Hamid di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran Jakarta, Selasa (23/2).

Dia menilai, upaya penundaan revisi UU KPK hanya membuang-buang waktu, dan kesepakatan yang dihasilkan pereintah dan DPR tak lebih sekedar menunda pelemahan KPK saja. Para akademisi menyarankan kepada pemerintah, lebih baik merevisi Undang-Undang Tipikor ketimbang UU KPK. “Sebenarnya banyak RUU lain yang lebih dibutuhkan rakyat dari pada revisi UU KPK,” tambahnya.

Desakan Forum Guru Besar yang disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Teten Masduki dan Juru bicara Presiden, Johan Budi yang datang ke istana adalah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Komariah Emong, Guru Besar Kehutanan Institute Pertanian Bogor (IPB), Hariadi Kartidihardjo, Guru Besar Hukum Universitas Bosowa ’45, Marwan Mas, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, Guru Besar Huku Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho. Penundaan pembahasan revisi UU KPK diambil Presiden setelah bertemu dengan pimpinan DPR dan perwakilan fraksi di DPR, Senin (22/2).

Presiden menyatakan, dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK. “Revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Jokowi, Dari delapan Guru Besar itu mengharapkan tidak saja menunda, tetapi mencabut revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dari Prolegnas 2014-2019(bd/Metrotvnews.com/Kompas/RadarPena.com/TIMESINDONESIA/Kabar24.com).

About the author

Related Post

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CONTACT US

[email protected]

Jln. Perumahan Kayu Manis Residence No.D8. Kelurahan Kayu Manis. Kota Bogor 16169